Memperoleh Sertifikat Kelayakan

Sertifikat Kelayakan adalah sertifikat kelayakan yang menunjukkan bahwa orang asing yang tinggal di luar negeri telah lulus ujian pendahuluan untuk memasuki Jepang. Bukti.

Ketika orang asing tiba di Jepang, dia harus mengajukan izin mendarat di bandara atau lokasi lain dan diperiksa oleh inspektur imigrasi, dalam hal ini persyaratan berikut harus dibuktikan.

  1. Paspor atau visa pemohon harus masih berlaku.
  2. Kegiatan yang akan dilakukan di Jepang tidak boleh palsu, dan harus memenuhi persyaratan status kependudukan. Selain itu, jika status kependudukan pemohon memiliki kriteria izin mendarat tertentu, pemohon harus memenuhi kriteria tersebut.
  3. Jangka waktu tinggal harus sesuai dengan ketentuan Ordonansi Kementerian Kehakiman.
  4. Pemohon tidak termasuk dalam salah satu alasan penolakan pendaratan.

Sertifikat Kelayakan dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman setelah aplikasi dan menyatakan bahwa persyaratan untuk pendaratan (2) di atas terpenuhi.

Setelah Anda memiliki Certificate of Eligibility, maka prosedur penerbitan visa dan pemeriksaan pendaratan di misi diplomatik Jepang di luar negeri akan berjalan dengan lancar. Ini adalah izin pendaratan yang substansial.

Cara masuk ke Jepang dengan Sertifikat Kelayakan

  1. Ajukan permohonan ke Biro Imigrasi untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan.
  2. Penerbitan Sertifikat Kelayakan
  3. Ini akan dikirim ke negara asal orang asing.
  4. Permohonan visa dibuat oleh orang asing sendiri di kedutaan atau konsulat Jepang di negara asalnya.
  5. Bawalah paspor Anda dengan visa dan ajukan permohonan untuk mendarat di bandara atau pelabuhan di Jepang.
  6. Jika izin diberikan, Anda akan diizinkan untuk mendarat di Jepang.

Anda dapat mengajukan Sertifikat Kelayakan jika Anda adalah pasangan dari warga negara Jepang atau majikan dari calon majikan di Jepang. Seseorang yang terkait dengan pemohon, atau ahli menulis administrasi yang memenuhi syarat dapat melamar di kantor imigrasi terdekat atas namanya.

Status “Pengunjung Sementara” dan “Penduduk Permanen” tidak tercakup dalam Sertifikat Kelayakan.

contactus

-->