Prosedur untuk mendapatkan visa pasangan untuk pernikahan internasional

Jika orang asing menikah dengan orang Jepang, dia bisa mendapatkan visa untuk “pasangan Jepang”.

Namun, karena meningkatnya jumlah pernikahan palsu dalam beberapa tahun terakhir, persyaratan untuk diakui sebagai menikah adalah Kami sangat ketat. Otoritas imigrasi membuat keputusan berdasarkan dokumen yang mereka ulas, jadi jika ada perbedaan dalam aplikasi Anda atau dalam dokumen yang Anda serahkan, mereka tidak akan dapat menentukan apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan visa atau tidak. Mereka mungkin mencurigai pernikahan palsu dan mungkin butuh waktu lama untuk mendapatkan visa, dan dalam beberapa kasus, mungkin tidak disetujui.

Jangan merasa aman untuk berasumsi bahwa karena Anda menikah dengan orang Jepang, jawaban Anda atas kuesioner dan dokumen untuk membuktikannya akan aman. Penting untuk melakukan ini dengan hati-hati setelah pemeriksaan menyeluruh. Berikut ini adalah dokumen dasar, yang akan berbeda-beda tergantung pada keadaan orang yang membuat aplikasi.

  1. Salinan daftar keluarga (jika tidak ada keterangan tentang pernikahan, maka diperlukan “Surat Tanda Terima Pencatatan Nikah”.
  2. salinan sertifikat tempat tinggal semua warga negara Jepang (dengan semua anggota rumah tangga terdaftar)
  3. Sertifikat pekerjaan dan pendapatan warga negara Jepang atau pasangannya yang merupakan warga negara asing (Sertifikat Pekerjaan, Sertifikat Pajak (atau Sertifikat Pembebasan Pajak) dan Sertifikat Pembayaran Pajak)
  4. Voucher untuk orang Jepang yang tinggal di Jepang

Selain itu, sebagai prasyarat untuk menyerahkan salinan daftar keluarga yang disebutkan di atas, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut yang terkait dengan warga negara asing untuk mendaftarkan pernikahan Anda dengan balai kota Jepang (dokumen yang diperlukan sedikit berbeda dari satu balai kota ke yang lain, jadi pastikan untuk memeriksanya sebelum mengirimkan aplikasi Anda).

Jika pasangan asing Anda sudah tinggal di Jepang

  1. Paspor (jika tidak tersedia, dokumen resmi seperti akta kelahiran atau kartu identitas berfoto dapat diganti)
  2. Kartu tempat tinggal
  3. Sertifikat kapasitas hukum untuk kawin kontrak (tersedia di kedutaan lokal di negara Anda. Jika Anda ingin menikah di luar negeri, Anda tidak perlu melakukannya.)

Jika Anda mengundang pasangan asing yang tinggal di negara asing ke Jepang

  1. Akta kelahiran
  2. Sertifikat kewarganegaraan
  3. Sertifikat kapasitas Legal untuk menikah (tidak diperlukan jika Anda akan menikah di luar negeri terlebih dahulu)
  • Dokumen yang ditulis dalam bahasa asing, seperti Surat Keterangan Kapasitas Hukum untuk nikah kontrak, harus disertai terjemahan bahasa Jepang. Nama dan alamat penerjemah harus disertakan dalam terjemahan dan cap penerjemah harus dicap.

Saat Anda mengajukan visa “Pasangan Warga Negara Jepang”, Anda pada prinsipnya harus mengajukan permohonan visa tidak hanya di Jepang, tetapi juga untuk pasangan Anda. Pernikahan juga harus dilakukan di negara asal.

Jika pernikahan hanya berlaku di Jepang, tetapi tidak di negara asal pasangan (dan sebaliknya), pernikahan tersebut harus disahkan di negara asal. Harap dicatat bahwa ada kasus dimana visa tidak dapat diberikan.

Persyaratan untuk pernikahan internasional berbeda-beda di setiap negara (terutama periode larangan menikah kembali setelah perceraian), jadi penting untuk dicatat bahwa, penting untuk memastikan bahwa Anda yakin.

contactus

-->