Apa kriteria untuk mendapatkan visa penghibur?

Kriteria untuk visa penghibur dibagi menjadi kriteria No. 1 hingga No. 4.

Masing-masing memiliki kriterianya masing-masing, tapi yuk cek kriteria visa penghibur No. 1 di bawah ini.

Visa Penghibur No.1

Berikut ini adalah standar umum bagi orang asing untuk tampil di teater, pertunjukan, lagu, tari, atau pertunjukan musik. (selanjutnya disebut sebagai “teater, dll.”).

Pertunjukan musik, tari, lagu, dll. Kepada publik di tempat-tempat permanen yang menyajikan makanan dan minuman di restoran, klub, kabaret, restoran etnis, dll. Termasuk dalam kriteria ini.

Namun, Anda tidak harus memenuhi kriteria untuk No. 1 jika Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan visa penghibur No. 2.

Persyaratan rinci tercantum di bawah ini dan semua harus dipenuhi.

1: Pertunjukan tempat orang asing bekerja haruslah salah satu dari berikut ini

Jumlah remunerasi (dalam kasus pertunjukan grup, jumlah total yang diterima oleh grup) di bawah 5.000.000.000 yen per hari.

  1. Orang asing yang belajar di lembaga pendidikan di negara asing selama lebih dari 2 tahun dalam mata pelajaran yang berkaitan dengan pertunjukan teater, dll.
  2. Pelamar harus memiliki setidaknya 2 tahun pengalaman di teater atau produksi lainnya di negara asing di mana orang asing tersebut bermaksud untuk bekerja.

2: Jika orang asing bekerja di teater atau hiburan lain di bawah kontrak dengan organisasi Jepang (terbatas pada organisasi yang secara eksplisit menyatakan bahwa orang asing akan menerima kompensasi 200.000 yen atau lebih per bulan), organisasi Jepang harus memenuhi semua ketentuan berikut kriteria.

Ini tidak termasuk kasus di mana orang tersebut bermaksud untuk bekerja di pertunjukan teater asing di restoran, menerima remunerasi sebesar 200.000 yen atau lebih per bulan, terutama berdasarkan kontrak dengan organisasi manajemen restoran etnis asing (tidak termasuk perusahaan yang beroperasi berdasarkan Pasal 2 , Sekolah 1, Butir 1 atau 2 dari Undang-Undang Operasi Angin).

  1. Seorang manajer atau administrator dengan total pengalaman tiga tahun atau lebih dalam bisnis hiburan asing.
  2. Mempekerjakan setidaknya lima karyawan penuh waktu.
  3. Manajemen atau staf penuh waktu tidak termasuk dalam kategori berikut
  • Institusi tersebut telah terlibat dalam, membujuk, atau membantu dalam perdagangan manusia, dll.
  • Dalam lima tahun terakhir, lembaga tersebut telah melakukan salah satu tindakan yang tercantum dalam Pasal 24-3-4 (a) hingga (c) Undang-Undang Imigrasi.
  • Ketentuan Bab 3, Bagian 1 atau 2 dalam 5 tahun terakhir telah diterapkan secara tidak adil kepada orang asing selama kegiatan organisasi. Penerbitan sertifikat oleh, atau segel atau izin untuk izin pendaratan dengan, penerbitan sertifikat oleh, atau segel atau izin untuk izin pendaratan di bawah bagian 4 bab tersebut, atau izin untuk mendarat di bawah bagian 4 dari bab tersebut , atau Undang-undang Memalsukan dokumen atau gambar untuk tujuan memperoleh izin berdasarkan Bab 4, Bagian 1 atau Bab 5, Bagian 3 dari Undang-undang memalsukan atau memalsukan dokumen atau gambar, atau dokumen atau gambar palsu atau diubah atau palsu Seseorang yang menggunakan, mentransfer, meminjamkan, menugaskan atau mengatur penggunaan, transfer atau pinjaman dokumen atau gambar.
  • Pelanggaran berdasarkan pasal 74 hingga 74-8 dari Undang-undang Imigrasi atau bagian 6 hingga 13 dari Undang-Undang Anti-Prostitusi. lima tahun sejak tanggal eksekusi hukuman diselesaikan atau dihentikan oleh seseorang yang belum melalui proses.
  • Seseorang yang merupakan anggota geng yang ditentukan dalam Pasal 2, angka 6 Undang-undang tentang Pencegahan Tindakan yang Tidak Dapat Dibenarkan oleh Kelompok Kejahatan Terorganisir, atau Orang asing yang belum menjadi anggota geng selama 5 tahun sejak tanggal dia berhenti menjadi anggota geng.
  1. Orang asing yang berdomisili di Jepang dengan status hiburan berdasarkan kontrak untuk hiburan yang dibuat dalam tiga tahun terakhir. Jumlah penuh kompensasi yang harus dibayarkan kepada orang tersebut.

3: Fasilitas tempat pertunjukan atau hiburan lainnya akan dilakukan harus memenuhi semua persyaratan berikut.

Namun, jika tidak ada orang asing dengan visa pengunjung di fasilitas tersebut, fasilitas tersebut harus memenuhi kriteria (6).

  1. Fasilitas tersebut harus merupakan tempat hiburan yang diselenggarakan oleh warga negara asing untuk jumlah pelanggan yang tidak ditentukan.
  2. Dalam kasus pendirian yang terlibat dalam bisnis sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 (1) (i) atau (ii) Undang-Undang Tempat Hiburan, pendirian tersebut harus mematuhi semua hal berikut
  • Harus ada lima atau lebih karyawan yang terlibat dalam hiburan pelanggan.
  • Tidak boleh ada risiko menjadi tuan rumah atau melayani warga negara asing atau orang asing lainnya dengan visa hiburan.
  1. Panggung seluas 13 meter persegi atau lebih harus tersedia.
  2. 9 meter persegi (jika ada lebih dari 5 artis, 9 meter persegi ditambah 1,6 meter persegi untuk masing-masing 5 artis tambahan) (4) Fasilitas harus memiliki ruang tunggu untuk artis dengan luas minimal 5.000 meter persegi. (5) Jumlah karyawan minimal 5 orang.
  3. Jumlah karyawan fasilitas harus 5 atau lebih.
  4. Manajemen lembaga yang mengoperasikan fasilitas atau anggota staf penuh waktu yang terlibat dalam bisnis fasilitas tidak memenuhi persyaratan berikut.
  • Institusi tersebut telah terlibat dalam, membujuk, atau membantu dalam perdagangan manusia, dll.
  • Dalam lima tahun terakhir, lembaga tersebut telah melakukan salah satu tindakan yang tercantum dalam Pasal 24-3-4 (a) hingga (c) Undang-Undang Imigrasi.
  • Ketentuan Bab 3, Bagian 1 atau 2 dalam 5 tahun terakhir telah diterapkan secara tidak adil kepada orang asing selama kegiatan organisasi. Penerbitan sertifikat oleh, atau segel atau izin untuk izin pendaratan dengan, penerbitan sertifikat oleh, atau segel atau izin untuk izin pendaratan di bawah bagian 4 bab tersebut, atau izin untuk mendarat di bawah bagian 4 dari bab tersebut , atau Undang-undang Memalsukan dokumen atau gambar untuk tujuan memperoleh izin berdasarkan Bab 4, Bagian 1 atau Bab 5, Bagian 3 dari Undang-undang memalsukan atau memalsukan dokumen atau gambar, atau dokumen atau gambar palsu atau diubah atau palsu Seseorang yang menggunakan, mentransfer, meminjamkan, menugaskan atau mengatur penggunaan, transfer atau pinjaman dokumen atau gambar.
  • Pelanggaran berdasarkan pasal 74 hingga 74-8 dari Undang-undang Imigrasi atau bagian 6 hingga 13 dari Undang-Undang Anti-Prostitusi. lima tahun sejak tanggal eksekusi hukuman diselesaikan atau dihentikan oleh seseorang yang belum melalui proses.
  • Seseorang yang merupakan anggota geng yang ditentukan dalam Pasal 2, angka 6 Undang-undang tentang Pencegahan Tindakan yang Tidak Dapat Dibenarkan oleh Kelompok Kejahatan Terorganisir, atau Orang asing yang belum menjadi anggota geng selama 5 tahun sejak tanggal dia tidak lagi menjadi anggota geng.

Di atas adalah kriteria untuk Show Visa No. 1, dan kriteria untuk warga negara asing, institusi dan fasilitas Jepang yang menampung warga negara asing.

Visa Penghibur No.2

Sebagai aturan umum, jika Anda ingin tampil di teater atau hiburan lainnya, Anda harus memenuhi kriteria visa hiburan No.1.

Namun, jika salah satu dari aktivitas berikut ini terlibat, kriteria untuk visa box office No. 1 tidak akan berlaku, dan kriteria untuk visa box office No. 2 Standar berlaku.

1: Ketika pertunjukan drama, pertunjukan, lagu, tarian, atau pertunjukan musik (selanjutnya disebut sebagai “permainan, dll.”) Oleh orang asing adalah salah satu dari berikut ini (a) Saat pertunjukan drama, pertunjukan, lagu, tarian, atau pertunjukan musik yang dibawakan oleh orang asing (selanjutnya disebut “permainan, dll.”) adalah salah satu dari berikut ini

  • Drama, dll. Yang diselenggarakan oleh pemerintah nasional, organisasi publik lokal, atau perusahaan khusus di Jepang
  • Drama, dll. Yang dilakukan di sekolah, akademi pelatihan khusus, atau sekolah lain-lain seperti yang ditentukan dalam Undang-Undang Pendidikan Sekolah
  • Jepang, yang didirikan dengan dukungan dari pemerintah nasional, pemerintah daerah, atau badan administratif independen untuk tujuan berkontribusi dalam pertukaran budaya Drama, dll., Disponsori oleh organisasi publik dan swasta dari

Olahraga profesional dan kompetisi seni bela diri termasuk dalam kategori ini. Ini tidak berlaku untuk visa Penghibur No. 2.

2: Sebuah drama, dll. Oleh orang asing dilakukan dengan tujuan mengundang wisatawan dengan pemandangan atau budaya asing sebagai temanya. Seseorang yang bermaksud untuk terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan hiburan di fasilitas dengan luas situs 100.000 meter persegi atau lebih tempat hiburan diadakan secara teratur

Misalnya, dalam kasus pertunjukan teater dan pertunjukan lain seperti yang dijelaskan di atas yang berlangsung di fasilitas seperti taman hiburan, hiburan ini berlaku untuk Penghibur Visa No. 2

3: Di tempat-tempat yang tidak menyajikan makanan dan minuman di area tempat duduk dengan biaya tertentu dan tidak menjamu pelanggan, orang asing Ketika bermaksud untuk terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan pertunjukan drama atau hiburan lainnya

  • Fasilitas harus dioperasikan oleh lembaga publik atau swasta Jepang nirlaba, atau memiliki kapasitas tempat duduk 100 orang atau lebih, dan ini terbatas pada fasilitas yang memiliki.
  • Dengan kata lain, jika fasilitas dioperasikan oleh korporasi, maka korporasi adalah lembaga nirlaba, jadi fasilitas. Jika penonton lebih dari 100 orang, berlaku visa penghibur No. 2 ini.

4: Warga negara asing yang gajinya (dalam kasus sebuah organisasi, jumlah total yang diterima oleh organisasi) adalah 500.000 yen atau lebih per hari dan yang berniat untuk tinggal di Jepang untuk jangka waktu tidak lebih dari 15 hari untuk terlibat dalam kegiatan terkait dengan pertunjukan teater.

Ini adalah kriteria untuk entartainer visa No.2.

Kriteria di atas hanyalah itu – kriteria. Harap dicatat bahwa meskipun semua kriteria terpenuhi, ada kemungkinan aplikasi tidak akan disetujui.

contactus

-->